Setelah sebelumnya saya telah bagikan pengertian hak dan kewajiban warga negara beserta contohnya. kali ini saya akan bagikan pengetahuan tentang hak warga negara menurut UUD 1945 dalam bidang Agama, bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, bidang Ekonomi, bidang Sosial Budaya, dan bidang Pertahanan Keamanan
A. Bidang Agama
1. Pasal 29
Ayat 2 = Hak memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan
2. Pasal 28E
Ayat 1 = Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
3. Pasal 28E
Ayat 2 = Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan
B. Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan
1. Pasal 27
Ayat 1 = Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada
kecualinya.
2. Pasal 28D
Ayat 1 = Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
3. Pasal 28D
Ayat 3 = Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
4. Pasal 28D
Ayat 4 = Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
5. Pasal 28E
Ayat 1 = .........Memilih
kewarganegaraan,..............
C. Bidang Ekonomi
1. Pasal 28E
Ayat 1 = .........Hak Memilih
Pekerjaan,..............
2. Pasal 27
Ayat 2 = Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 33
Ayat 1 = Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
4. Pasal 33
Ayat 3 = Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
D. Bidang Sosial Budaya
1. Pasal 31
Ayat 1 = Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
2. Pasal 31
Ayat 2 = setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
3. Pasal 34 Ayat
2 = Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan
E. Pertahanan dan Keamanan
1. Pasal 30
Ayat 1 = Tiap –tiap warga negara berkah dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
2. Pasal 30
Ayat 2 = Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Sebagai kukuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung
3. Pasal 30
Ayat 3 = Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Pasal 30
Ayat 4 = Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Pasal 30
Ayat 5 = Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan tentara nasional Indonesia dan
kepolisian negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang
Yulian Adi Prastyo
7:39 PM
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945 dalam berbagai bidang
Posted by Berbagi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Hiburan on Sunday, February 22, 2015
pengertian hak dan
kewajiban warga negara menurut uud 1945, pengertian hak dan kewajiban secara
umum, pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli, pengertian
hak dan kewajiban warga negara republik indonesia, hubungan hak dan kewajiban
warga negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara indonesia, pengertian
hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara, pengertian hak dan
kewajiban warga negara dalam bidang politik,
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan tentang pengertian hak dan kewajiban warga negara beserta contohnya
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak untuk hidup dengan
nyaman, hak memiliki tempat tinggal yang layak.
Hak Warga Negara adalah sesuatu yang harus diberikan suatu
negara kepada warga negaranya, seperti jaminan atas perlindungan hukum
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- . Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- . Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- . Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- . Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- . Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- . Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh
rasa tanggung jawab.
Kewajiban warga negara adalah sesuatu yang harus dilakukan
warga negara untuk negaranya. Contohnya kewajiban menjalankan undang-undang
yang berlaku di negara.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- . Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- . Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- . Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- . Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- . Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Dokumen
Hak Asasi Manusia Sejarah perjuangan hak asasi manusia dapat dibuktikan dengan adanya
beberapa dokumen sebagai berikut :
1.
Magna
Charta (1215) di Inggris Dokumen ini mencatat beberapa hak yang diberikan oelh
Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.
2.
Bill
of Rights (1689) di Inggris Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima
parlemen inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
3.
Bill
of Rights (1789) di Amerika Serikat Dokumen ini merupakan undang-undang hak
yang disusun oleh rakyat amerika.
4.
Konstitusi
Perancis (1791) Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak
asasi
5.
Doktrin
Roosevelt (1941) Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Rosevelt dan dikenal
dengan “The four Freedom” yang terdiri atas :
a. Freedom of
speak and expression every where in the world.
b. Freedom of
every person of to worship in own way.
c. Freedom from
want with ecomonomic understanding which will give every nation a healthy
peacetime life for its in habitat.
d. Freedom from
fear.
Beberapa Dokumen HAM di Indonesia :
1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
2. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
3. Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999
4. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1998
5. Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000
6. Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993
7. Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998
8. Keputusan Presiden RI No. 129 Tahun 1998
Contoh Dokumen HAM(Hak Asasi Manusia) di Dunia dan Indonesia
Posted by Berbagi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Hiburan on Wednesday, November 26, 2014
1. bidang politik adalah
Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut.
hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan)
2. Ekonomi
Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap
kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan)
3. Sosial
Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk
pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu
juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi))
4. Budaya
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri)
5. Agama
Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di
mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama
6. Hukum
Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini
pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang
bulu (Hak keadilann)
Tidak diikutsertakan seseorang dalam Pemilukada padahal telah memenuhi syarat untuk ikut.
hal ini pelanggaran HAM terhadap kebebasan diplih dan memilih (Hak kemerdekaan)
2. Ekonomi
Penggusuran terhadap pedagang di pasar tanpa alasan yang jelas, hal ini pelanggaran terhadap
kebebasan atas penghidupan yang layak (Hak hidup, hak perlindungan)
3. Sosial
Pemasungan seseorang dengan mengucilkan pada tempat tertentu. Hal ini adalah bentuk
pelanggaran HAM terhadap kebebasan berinteraksi antar sesama manusia walaupun untuk itu
juga mungkin yang bersangkutan mengidap gangguan kejiwaan (Hak berkomunikasi))
4. Budaya
Pelarangan untuk melakukan suatu ritual pada sekelompok masyarakat atau perseorangan,
pada hal ritual tersebut sudah merupakan adat kebiasaan yang berlaku secara turun temurun.
Hal ini adalah pelarangan terhadap HAM (Hak mengembangkan diri)
5. Agama
Mengeluarkan fatwa suatu agama haram hukumnya, hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM di
mana manusia di berikan kebebasan untuk beragama
6. Hukum
Menghukum atau memvonis seseorang bersalah tanpa di serta proses persidangan, hal ini
pelanggaran HAM di mana semua manusia di perlakukan sama di depan hukum tanpa pandang
bulu (Hak keadilann)
Contoh Penerapan HAM di bidang
Politik : (1) Hak pribadi untuk hidup, bebas dan aman.
(2) Hak kebebasan untuk berpikir, berbicara dan mengkomunikasikan informasi dan ide-ide. (3) Kebebasan untuk berkumpul dan beragama ; juga hak untuk memerintah melalui pemilihan umum secara bebas. Kaitannya dengan hubungan luar negeri : hak untuk bebas bergerak dalam negara dan ke luar negeri : seperti hak untuk menerima dan meminta suaka politik Tambahan hak-hak lain yaitu "Hak untuk memiliki Kebangsaan " , "Bebas dari Penangkapan secara Arbiter (kesewenang-wenangan) " , "Hak Bebas dari Gangguan terhadap hak Istimewa di rumah dan di keluarganya " yaitu larangan terhadap perbudakan dan penganiayaan (KTDR=Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Yulian Adi Prastyo
7:58 AM
New Google SEO
Bandung, Indonesia(2) Hak kebebasan untuk berpikir, berbicara dan mengkomunikasikan informasi dan ide-ide. (3) Kebebasan untuk berkumpul dan beragama ; juga hak untuk memerintah melalui pemilihan umum secara bebas. Kaitannya dengan hubungan luar negeri : hak untuk bebas bergerak dalam negara dan ke luar negeri : seperti hak untuk menerima dan meminta suaka politik Tambahan hak-hak lain yaitu "Hak untuk memiliki Kebangsaan " , "Bebas dari Penangkapan secara Arbiter (kesewenang-wenangan) " , "Hak Bebas dari Gangguan terhadap hak Istimewa di rumah dan di keluarganya " yaitu larangan terhadap perbudakan dan penganiayaan (KTDR=Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Popular Posts
-
Kalian para penggemar Naruto pasti sudah tau tentang berita akan adanya MOVIE terbaru dari anime Naruto ini. Hadirnya movie ini sebagai...
-
Cekak yaiku cerita cekak pada bae karo cerpen. Nang ngisor iki tuladha cekak kanthi pirang-pirang tema kaya persahabatan, ekonomi, perjua...
-
Cekak yaiku cerita cekak pada bae karo cerpen. Nang ngisor iki tuladha cekak kanthi pirang-pirang tema kaya persahabatan, ekonomi, perjua...
-
pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, pengertian hak dan kewajiban secara umum, pengertian hak dan kewajiban warga ne...
-
Maling Sandal Sing Bingung Ning sawijining dina Jum’at tepate ning dhusun kali asat, ana salah siji wong sing terkenal banget ...


