Pada kesempatan kali ini saya akan bagikan informasi mengenai Lembaga keuangan non-bank menurut agama islam
Pengertian lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara lansung atau tidak lansung
menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menabung dan mengeluarkan kertas
berharga, dan kemudian menyalurkan dana itu kembali kepada masyarakat melalui
pinjaman dan atau pembiayaan investasi atau barang modal.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai
berikut:
·
Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau
pelepasan uang.
·
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar
pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Lembaga
keuangan non bank itu antara lain adalah :
1.
Perusahaan
Asuransi
Asuransi merupakan bagian dari kegiatan mu’amalah, dalam bahasa arab di
sebut at-ta’min / pertanggungan. Pengertian asuransi adalah ; jaminan atau
pertanggungan yang diberikan oleh penanggung ( perusahaan asuransi ) kepada
yang tertanggung ( peserta asuransi ) untuk resiko kerugian sesuai dengan yang
ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kerugian akibat
kecelakaan, kematian, kehilangan dan musibah lainnya, dan tertanggung membayar
premi sesuai dengan perjanjian kepada
penanggung.
Ketidakadaan nasy yang mengatur secara rinci tentang asuransi tersebut
menumbulkan perdebantan dikalangan ulama dan pemikir Islam tentang kebolehan
dan ketidak bolehannya. Mengenai prinsip asuransi semua ulama membolehkan,
perbedaan hanya terjadi pada sistem penyelenggaraannya.
2.
Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu lembaga keuangan berbentuk koperasi
yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu
memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi
kredit yaitu menerima simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota
yang membutuhkan dengan syarat yang mudah dan bunga ringan.
Koperasi kredit mempunyai fungsi sebagai berikut :
• Sebagai
pendorong kegiatan menabung di kalangan anggota.
• Sebagai
lembaga yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman.
• Membimbing
anggota dalam memanfaatkan pinjaman/kredit.
• Membantu
anggota dari cengkeraman lintah darat.
3.
Perum
Pegadaian
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang
kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada nilai
barang jaminan yang diserahkan. Jaminan tersebut bisa berupa barang bergerak,
seperti perhiasan (emas dan perak), barang-barang elektronik, sepeda motor,
mobil, dan lain-lain maupun tidak bergerak, contohnya tanah dan bangunan. Perum
Pegadaian ada di setiap kota di Indonesia.
4.
Lembaga
Dana Pensiun
Di Indonesia, para pegawai negeri sipil setelah tidak
bertugas/purnatugas akan memperoleh dana pensiun. Dana pensiun ini diperoleh dari
pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama masih aktif bekerja. Ketika pegawai
negeri yang bersangkutan telah pensiun, maka setiap bulan ia akan memperoleh
uang pensiun. Lembaga yang mengelola dana pensiun adalah PT Taspen.
5.
Lembaga
Pembiayaan
Lembaga pembiayaan ialah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana
langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan bergerak dalam bidang-bidang usaha berikut.
- Usaha sewa guna usaha
- Usaha pembiayaan konsumen
- Usaha kartu kredit
- Usaha penyertaan modal
6.
Bursa Efek
Bursa efek merupakan tempat
bertemunya pihak yang menawarkan dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat
jual beli efek (obligasi, saham, dan surat berharga). Tujuan didirikannya bursa
efek adalah untuk menghimpun dana lewat penjualan surat berharga/efek guna
membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
Thanks for reading & sharing Berbagi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Hiburan
0 comments:
Post a Comment